Badan Karantina Pertanian Awasi 11 Bahan Pangan Pokok

Pihak Karantina Pertanian Kendari Saat Memeriksa Beras yang Akan Dikirim ke Luar Sultra. (Foto: Humas Karantina Pertanian Kendari)

07/06/2020 1051

LABRITA.ID - Sesuai instruksi Kementerian Pertanian, pihak Badan Karantina Pertanian melakukan pengawasan dan pengendalian keamanan dan mutu 11 jenis bahan pangan pokok yang beredar di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga stok dan kualitas bahan pangan pokok untuk masyarakat.

Adapun sebelas jenis bahan pangan yang mendapat pengawasan tersebut, yakni beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai merah besar,cabai rawit, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir, dan minyak goreng.

Baca Juga: Beras Sultra Dikirim ke Berbagai Daerah di Indonesia

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengatakan pihaknya yang bertugas di berbagai perbatasan wilayah melakukan pengawasan dan pengendalian keamanan dan mutu pangan serta pakan produk pertanian.

Baca Juga: Kementan Dukung Peningkatan Hasil Pertanian di Sultra

"Jadi seperti beras, cabe merah, bawang merah dan jagung yang termasuk didalam kelompok ini distribusi antar area kami fasilitasi. Dan tidak dapat diekspor, kecuali mendapat rekomendasi dari direktorat jendral teknis terkait," tegas Jamil.

Laporan: Ornalis