Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Ini Jumlah Harta Kekayaannya

Ilustrasi. Foto: KPK

22/09/2021 1218

LABRITA.ID - Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

Pelaksana Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan bupati yang baru menjabat definitif pada 14 Juni 2021.

“Iya betul, salah satu yang ditangkap (Bupati Kolaka Timur),” ujar Ali Fikri saat dihubungi pada Rabu (22/9/2021).

Selain Andi Merya Nur, turut diamankan lima orang yang diperiksa secara maraton sejak Rabu dini hari di Ruang Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Dari data yang dihimpun dari e-LHKPN di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 5 Oktober 2020, Andi Merya Nur tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 478,07 juta.

Andi Merya Nur yang menggantikan Almarhum Samsul Bahri Madjid memiliki tanah seluas 8.000 meter persegi senilai Rp 90 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 374 juta, kas dan setara kas Rp 13.678.198.

Total kekayaan Andi Merya Nur berdasarkan tanggal penyampaian yang tertera di dokumen LHKPN KPK per 9 September 2020 sebesar Rp 478.078.198.