Ekspor Komoditas Pertanian Sultra Meningkat, Masuki Pasar Afrika

Karantina Pertanian Kendari memeriksa tanaman yang akan keluar Sultra. Foto: Humas Karantina Pertanian Kendari.

03/01/2023 770

LABRITA.ID - Ekspor komoditas pertanian Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2022 mengalami peningkatan. Hal tersebut ditandai dengan penerbitan 110 sertifikasi baik hewan maupun tumbuhan.

Negara tujuan ekspor komoditas pertanian Sultra di antaranya Malaysia, Jepang, Singapura, Vietnam, China, Korea Selatan, belanda, Australia, Inggris, Belgia dan beberapa negara Eropa lainnya.

Selain sejumlah negara tersebut, ekspor komoditas pertanian Sultra juga mulai memasuki pasar Afrika, yakni Republik Afrika Tengah.

“Ekspor Sultra terjadi penambahan negara tujuan ekspor di kawasan Afrika yakni komoditas pertanian media tanam/serbuk kelapa. Pada tahun sebelumnya ekspor Sultra dilakukan kawasan Asia dan Eropa," ungkap Andi Faisal selaku Kepala Karantina Pertanian Kendari dalam keterangan tertulis pada Senin (2/1/2023).

Selain itu, jumlah ekspor komoditas pertanian Sultra juga bertambah. Pada tahun 2022 Sultra mengekspor daun nilam, kemiri, lada biji, sarang burung wallet, dan madu.

Berdasarkan data IQfast, sepanjang tahun 2022 sertifikasi komoditas pertanian yang dilalulintaskan secara domestik di wilayah Sulawesi Tenggara sebanyak 28.056.

"Angkat tersebut melebihi 140 persen dari terget yang ditetapkan sebanyak 19.903 sertifikasi," terangnya. .

Untuk lalulintas domestik komoditas hewan tersertifikasi sebanyak 12.456. Angka ini didominasi pada hewan DOC, produk hewan daging ayam dan telur ayam. 

Sementara komoditas tumbuhan tersertifikasi sebanyak 15.600 didominasi pada sektor perkebunan yakni kopra, lada biji, inti sawit, dan sawit cangkang.

Sertifikasi ini diterbitkan kepada setiap media pembawa yang dilalulintaskan di wilayah Sultra untuk memastikan setiap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Agar sumber daya alam hayati Sultra terus terjaga utamanya pada penyakit mulut dan kuku," terang Andi Faisal.

Penindakan berupa penahanan dan pemusnahan dilakukan oleh Karantina Pertanian Kendari terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan media pembawa yang dilindung.

"Tercatat ada empat penindakan sepanjang tahun 2022," tandasnya.