Layanan Cyber Crime Polda Sultra Siap Terima Aduan 24 Jam

Layanan aduan terkait UU ITE di Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra. Foto: ist
LABRITA.ID - Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra merespons maraknya pengaduan masyarakat terkait UU ITE.
Subdit V Tipidsiber di bawah komando AKBP Muhammad Fahrony, S.I.K mengungkapkan, saat ini pihaknya siap menerima aduan masyarakat terkait UU ITE melalui call centre layanan piket 1x24 jam.
"Layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan Presisi Polri terkait menerima aduan masyarakat secara fast respons," terang AKBP Fahrony.
Masyarakat yang mengadu secara online akan diberikan arahan oleh piket Dit Reskrimsus Polda Sultra terkait laporan pengaduan yang dapat ditangani atau tidak.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang melapor tak perlu bolak-balik lagi ke kantor polisi.
Untuk diketahui, beberapa tugas dari polisi siber yaitu sebagai pengawas, mencegah, mengurangi dan menanggulangi segala ancaman dan cyber crime.
Polisi siber juga berperan untuk mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Untuk nomor pelayanan aduan 1x24 jam terkait UU ITE di Tipid Siber Dit Reskrimsus dapat menghubungi nomor WA +62 812 4250 9106.