Sepuluh Tahapan Pilkada Dilanjutkan Mulai 15 Juni 2020

Ilustrasi (Labrita.Id)
LABRITA.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan mulai 15 Juni 2020 dan hari pemungutan suara 9 Desember 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) Dr. Drs. Bahtiar, M.Si melalui video konferens dalam Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama jajaran dinas komunikasi dan informatika dan kehumasan provinsi dan kabupaten/kota pelaksana Pilkada Serentak 2020, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Pilkada Serentak Digelar Awal Desember 2020
Dalam rilis yang diterima Labrita.Id, terdapat 15 tahapan dalam Pilkada Serentak 2020. Lima tahapan telah selesai dilakukan sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia awal Maret 2020 lalu. Kini tersisa 10 tahapan yang akan dikerjakan penyelenggara pemilu.
Adapun 10 tahapan tersebut, yakni pertama, pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Baca Juga: Jumlah Syarat Dukungan Calon Perseorangan Tujuh Daerah Pilkada di Sultra​​​​​​​
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibentuk sebelum wabah Covid-19. PPK dan PPS akan bertugas mulai 15 Juni 2020 – 31 Januari 2021, sedangkan KPPS akan bertugas mulai 24 November – 23 Desember 2020.
Kedua, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kegiatan pemutakhiran terdiri dari pencocokan dan penelitian daftar pemilih, yang berlangsung pada 18 Juli – 16 Agustus 2020.
Baca Juga: Besaran Dana KPU Tujuh Daerah Pilkada 2020 di Sultra
Tahap ketiga, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (Daftar Pemilih Sementara), yang sifatnya pemutakhiran. Kegiatan ini berlangsung pada 22 September – 1 Oktober 2020.
Keempat, pendaftaran pasangan calon pada 4 – 6 September 2020. Kelima, pemeriksaan kesehatan pada 4 – 11 September. Keenam, penetapan pasangan calon pada 23 September 2020. Ketujuh, pelaksanaan kampanye yang berlangsung pada 26 September – 5 Desember 2020.
Tahap kedelapan, pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan di tingkat TPS pada tanggal 9 Desember 2020. Kesembilan, penghitungan dan pengumuman hasil penghitungan suara berlangsung dari tanggal 9 – 15 Desember 2020.
Baca Juga: Besaran Dana Pengawasan Pilkada 2020 Tujuh Daerah di Sultra​​​​​​​
Tahap terakhir, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan yang jadwalnya menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Untuk diketahui, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat tujuh kabupaten yang akan melaksanakan pilkada pada tahun 2020 ini. Ketujuh daerah tersebut, yakni Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Wakatobi, Konawe Selatan, Kolaka Timur, dan Kabupaten Konawe Utara. (il-02)